PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 236
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Subdirektorat Kelembagaan Rehabilitasi Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan rehabilitasi sosial anak.
