Pasal 235
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
(1) Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Korban Tindak Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak korban tindak kekerasan. (2) Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Korban Situasi Darurat, Minoritas, dan Terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial anak korban situasi darurat, minoritas, dan terisolasi.
