PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 220
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Subdirektorat Pelayanan Sosial Anak Balita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan sosial anak balita.
