PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 219
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf b terdiri atas: a. Subdirektorat Pelayanan Sosial Anak Balita; b. Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Anak Terlantar; c. Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum; d. Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus; e. Subdirektorat Kelembagaan Rehabilitasi Sosial Anak; dan f. Subbagian Tata Usaha.
