PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 221
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Subdirektorat Pelayanan Sosial Anak Balita menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengangkatan anak dan pengasuhan anak balita; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengangkatan anak dan pengasuhan anak balita; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengangkatan anak dan pengasuhan anak balita; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengangkatan anak dan pengasuhan anak balita; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengangkatan anak dan pengasuhan anak balita.
