PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 212
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi dan tata laksana.
(2) Subbagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan kajian naskah hukum serta bantuan hukum. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan hubungan masyarakat.
