PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 211
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Subbagian Hukum; dan c. Subbagian Hubungan Masyarakat.
