PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 210
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penataan organisasi dan tata laksana; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan, dan bantuan hukum; dan c. penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
