PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 209
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf c mempunyai tugas penyiapan bahan dan pelaksanaaan penataan organisasi dan tata laksana, hukum, dan hubungan masyarakat.
