PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 208
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
(1) Subbagian Tata Laksana Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata laksana keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan perbendaharaan,
tata usaha keuangan, tuntutan perbendaharaan, dan ganti rugi serta urusan gaji. (3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pembukuan, verifikasi, dan akuntansi.
