PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 207
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Laksana Keuangan; b. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji; dan c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
