PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 206
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata laksana keuangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi.
