PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 205
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan urusan keuangan.
