PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 204
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
(1) Subbagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 203 huruf b mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi. (3) Subbagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan serta pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
