PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 203
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Bagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi; dan c. Subbagian Pelaporan.
