PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 213
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 huruf d mempunyai tugas melaksanakan dan penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian, kerumahtanggaan, dan urusan tata usaha.
