PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 126
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, urusan hukum, serta hubungan masyarakat.
