PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 127
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penataan organisasi dan tata laksana; b. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan, dan advokasi hukum; dan c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
