PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 125
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
(1) Subbagian Tata Laksana Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan urusan tata laksana keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan urusan perbendaharaan, tata usaha keuangan, tuntutan perbendaharaan, serta ganti rugi serta urusan gaji. (3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan urusan pembukuan, verifikasi, dan akuntansi.
