PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 124
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Laksana Keuangan; b. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji; dan c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
