PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 123
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan tata laksana keuangan; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi.
