PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 122
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan.
