PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 121
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
(1) Subbagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi. (3) Subbagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan laporan, serta pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
