PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 120
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Bagian Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi; dan c. Subbagian Pelaporan.
