PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 11
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas: a. Bagian Analisis Rencana Strategis;
b. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran; c. Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
