PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 10
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama luar negeri; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
