PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 9
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta kerja sama luar negeri.
