PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 12
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Analisis Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis.
