PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 109
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perpustakaan dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Perpustakaan; b. Subbagian Dokumentasi dan Pameran; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
