PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 110
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan perpustakaan. (2) Subbagian Dokumentasi dan Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan dokumentasi dan pameran. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
