PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 108
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Perpustakaan dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan perpustakaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan pameran; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
