PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 106
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Hubungan Antar Lembaga Legislatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan hubungan dengan lembaga legislatif. (2) Subbagian Hubungan Antar Lembaga Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan hubungan dengan lembaga eksekutif. (3) Subbagian Hubungan Antar Lembaga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan hubungan dengan lembaga masyarakat dan dunia usaha.
