PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 105
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Antar Lembaga Legislatif; b. Subbagian Hubungan Antar Lembaga Eksekutif; dan c. Subbagian Hubungan Antar Lembaga Masyarakat.
