PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 104
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan hubungan dengan lembaga legislatif; b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan hubungan dengan lembaga eksekutif; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan hubungan dengan lembaga masyarakat dan dunia usaha.
