PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 103
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan hubungan dengan lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga masyarakat, dan dunia usaha.
