PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 102
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan publikasi dan promosi. (2) Subbagian Pemberitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pemberitaan. (3) Subbagian Opini Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan analisis opini publik.
