PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan...
Pasal 8
BAB 3 — RENCANA PROGRAM
Program pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. pemberdayaan sosial perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat; b. pemberdayaan komunitas adat terpencil; c. pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial; dan d. pengumpulan dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial.
