PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan...
Pasal 7
BAB 3 — RENCANA PROGRAM
Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. operasional sistem akuntansi instansi dan barang milik negara; b. pemantauan dan pelaporan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; c. penyusunan usulan program dan kegiatan tahun 2018; d. koordinasi unit program dengan unit teknis; e. sosialisasi perencanaan program; f. konsolidasi perencanaan program dan anggaran tahun anggaran 2019; g. rapat koordinasi perencanaan program dan anggaran tahun anggaran 2019; h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi; dan i. penjajakan usulan program tahun anggaran 2019.
