PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan...
Pasal 6
BAB 3 — RENCANA PROGRAM
Rencana program yang dibiayai melalui pendanaan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial meliputi: a. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya; b. program pemberdayaan sosial;
c. program rehabilitasi sosial; d. program perlindungan dan jaminan sosial; e. program penanganan fakir miskin; dan f. program pendidikan, penelitian dan penyuluhan sosial.
