Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN SASARAN PELIMPAHAN/PENUGASAN
Sasaran rencana program, kegiatan, anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang ingin dicapai meliputi: a. peningkatan pelayanan, perlindungan dan jaminan sosial bagi PMKS termasuk anak, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta lanjut usia;
b. peningkatan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial bagi PMKS; c. peningkatan aksesibilitas PMKS dan kelompok rentan lainnya yang mendapatkan bantuan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan pelayanan sosial dasar lainnya; d. peningkatan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan dan kesejahteraan sosial; e. peningkatan pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat serta pemberdayaan komunitas adat terpencil, wanita rawan sosial ekonomi, fakir miskin dan PMKS lainnya; f. meningkatkan peran tenaga kesejahteraan sosial masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, atau karang taruna dalam penanggulangan kemiskinan dan pelayanan kesejahteraan sosial; g. perluasan jangkauan program kegiatan pada wilayah perbatasan antarnegara dan pulau-pulau kecil terluar; h. meningkatkan pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan sosial, dan restorasi sosial; i. penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial dalam penanganan akibat bencana alam, bencana sosial, dan penanganan pengungsi akibat konflik; j. perluasan jangkauan program keluarga harapan di Daerah kabupaten/kota pada tahun 2018; dan k. melaksanakan Tugas Pembantuan di beberapa Daerah kabupaten.
