PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan...
Pasal 9
BAB 3 — RENCANA PROGRAM
Program rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. rehabilitasi sosial anak; b. rehabilitasi sosial penyandang disabilitas; c. rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang; d. rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan e. rehabilitasi sosial lanjut usia.
