Pasal 48
BAB 10 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PEMERIKSAAN
(1) Gubernur melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial, melalui unit kerja eselon I yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan teknis atas pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (2) Gubernur melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial melalui unit kerja eselon II yang terkait dengan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya
koordinasi pelaksanaan di Daerah yang dilakukan oleh seluruh SKPD Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (3) Bupati melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial melalui unit kerja eselon II yang terkait dengan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya koordinasi pelaksanaan di Daerah yang dilakukan oleh seluruh SKPD Tugas Pembantuan. (4) Koordinasi penyelenggaraan Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan di Daerah dilaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
