Pasal 47
BAB 10 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PEMERIKSAAN
(1) Kementerian Sosial melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada gubernur atau bupati/wali kota. (2) Gubernur atau bupati/wali kota selaku penerima penugasan urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan kegiatan Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD. (3) Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan satuan kerja, kemajuan pelaksanaan kegiatan, kesesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi oleh unit eselon I terkait sebagai penanggung jawab program di lingkup Kementerian Sosial. (4) Ketentuan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
