PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan...
Pasal 42
BAB 8 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah. (2) Tata cara pengelolaan barang milik negara serta pengendalian dan pengawasannya, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
