PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan...
Pasal 41
BAB 8 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dapat dihibahkan kepada Daerah. (2) Dalam hal barang dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai barang milik Daerah.
