PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan...
Pasal 43
BAB 9 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan Tugas Pembantuan mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas. (2) Aspek manajerial terdiri atas perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut. (3) Aspek akuntabilitas terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.
