PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan...
Pasal 37
BAB 8 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penganggaran dana Tugas Pembantuan dilakukan oleh Kementerian Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kementerian Sosial menyampaikan penyusunan RKA-K/L kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk diberitahukan kepada DPRD provinsi atau kabupaten/ kota pada saat menyusun anggaran pendapatan belanja daerah. (3) Setelah menerima RKA-K/L, gubernur atau bupati/wali kota menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan Tugas Pembantuan untuk ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang terdiri atas kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan dan penandatangan surat perintah membayar, serta bendahara pengeluaran.
