PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan...
Pasal 36
BAB 8 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Program dan kegiatan Kementerian Sosial yang dialokasikan untuk kegiatan Tugas Pembantuan harus sesuai dengan RKA-K/L dan RKP. (2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di Daerah, dan kebutuhan pembangunan Daerah.
