Pasal 35
BAB 8 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota berasal dari APBN Kementerian Sosial melalui dana Tugas Pembantuan. (2) Pendanaan dalam rangka Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan setelah adanya penugasan Pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada gubernur atau bupati/wali kota. (3) Gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada standar ukuran kinerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pendanaan dalam rangka Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat fisik meliputi pengadaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta kegiatan fisik lain yang menghasilkan keluaran dan menambah nilai aset Pemerintah.
