PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan...
Pasal 38
BAB 8 — PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penyaluran Dana Tugas Pembantuan dilakukan oleh kuasa bendahara umum negara melalui rekening kas umum negara.
(2) Tata cara penyaluran Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
